Skip to main content

PAI SMA Bab Jual Beli

I.    JUAL BELI

a.   Pengertian jual  beli
Jual beli menurut bahasa arab al-bay’ yang artinya menjual, mengganti dan menukar ( sesuatu dengan sesuatu yang lain), kata al-bay’ terkadang juga digunakan untuk pengertian lawan katanya , yaitu Asy-syira’ yang artinya membeli.
Menurut ‘ulam’ fiqih jual beli adalah saling tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan melalui cara tertentu yang bermanfaat . jual beli merupakan sarana tolong menolong dalam kehidupan. Dalam Al- Quran surat Al-baqarah ayat disebutkan.





Artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam muslim antar lain :










Artinya :“Nabi Muhammad saw telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan “ (HR. imam muslim).

b.   Hukum jual beli
Melihat dari dasar hokum di atas jual beli hukmnya mubah. Namun , pada situasi tertentu hokum jual beli bisa beubah menjadi wajib, haram, sunnah dan makruh.
  1. Mubah (boleh) : hukum dasar jual beli
  2. Sunat : jual beli orang yg membutuhkan
  3. Wajib : bila keadaan memaksa
  4. Haram : jual beli secara ijon, jual beli barang haram
c.   Syarat Jual Beli
  1. Syarat Penjual dan Pembeli :
* berakal sehat
* balig, kecuali nilainya tdk besar
b.      Syarat barang yg diperjualbelikan :
* suci
* bermanfaat
* diketahui kadar, jenis, sifat, dan harganya
* milik sendiri, atau milik orang lain yg dikuasakan
c.      Bentuk ijab Qabul
* Lisan, seperti : “saya menjual …. Atau saya membeli …”
* tulisan, seperti label harga
* isyarat, seperti orang yg cacat


  1. d. Macam – macam Jual Beli
  • Jual beli yangsidak terlarang adalah jual beli yang dipenuhi rukun dan syaratnya .
  • Jual bli yang terlarang dan tidak syah adalah jual beli yang salah satu rukun atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi
Contohnya : Jual beli barang najis atau khamar , jual beli air          mani binatang ternak, jual beli anak binatang yang ada dalam perut induknya dan jual beli yang mengandung unsur penipuan atau pemalsuan.
  • Jual beyang syah tapi terlarang
Contohnya : Jual beli dengan tujuan akan ditimbun , menjual                                 barang yang diketahui oleh pembelinya akan dipakai bermaksiat, mencegat pedagang yang akan menjual barang-barangnya ke pasar.
e.   Perbuatan yang diharamkan dalam jual beli:
  • Membeli untuk menimbun
  • Menghadang penjual sebelum penjual mengetahui harga pasar
  • Membeli utk disimpan agar dpt dijual dg harga yg lebih mahal
  • Menjual barang utk tujuan maksiat
  • Jual beli yg terdapat unsur penipuan
  • Jual beli rampasan perang sebelum dibagikan
  • Menjual anggur kpd yg biasa membuat minuman keras
  • Menjual senjata yg diketahui utk tujuan jahat
  • Jual beli barang yg bercampur dg barang haram
  • Jual beli dg banyak sumpah disertai dusta
  • Jual beli di dalam masjid
  • Jual beli waktu adzan shalat jumat



  1. II. KHIYAR
a.   Pengertian Khiyar
Khiyar artinya boleh memilih, meneruskan aqad jual beli atau mengurungkan ( tidak jadi jual beli )
  1. b. Macam – macam khiyar :
  • Khiyar majlis, artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majlis), khiyar majlis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.
Bukhari dan Muslim meeriwayatkan dari Hakim bin Hazam bahwa Rosulullah bersabda:
” Dua orang yang melakukan akad jual beli, dibolehkan khiyar (pilihan) selama belum terpisah. Jika keduanya benar dan jelas, maka keduanya diberkahi dalam jual beli mereka. Jika mereka menyembunyikannya dan berdusta maka Allah akan menghilangkan keberkahan jual beli mereka.”

Maksudnya setiap pihak mempunyai hak untuk meneruskan atau membatalkan akad selama keduanya belum berpisah secara fisik. Maksud ’berpisah’ disesuaikan situasi dan kondisi yang ada. Di tempat yang kecil maka dihitung sejak ia keluar, sedangkan untuk tempat akad yang luas, di hitung sejak ia berpindah dari salah satu segi tampat duduknya, sekitar dua atau tiga langkah.
Jika keduanya bangkit dan pergi bersama-sama, maka pengertian berpisah belum ada. Pendapat yang dianggap paling kuat, bahwa yang dimaksud berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaaan setempat.
Intinya, bahwa khiyar majlis itu menjadi putus adakalanya disebabkan berpisahnya kedua belah pihak
  • Khiyar syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli . Jika ia menerima maka jual beli tersebut terlaksana, dan apabila tidak maka dibatalkan. Pengajuan syarat tersebut dibolehkan bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak .
Khiyar syarat itu paling lama tiga hari terhitung sejak dipersyaratknnya sewaktu aqad atau imajlis aqad ; Lain halnya jika disebutkan secara mutkak tidak dijelaskan berapa lama atau disebutkan lebih dari tiga hari; Maka bila lebih dari tiga hari, aqadnya tidak sah.
Seperti seseorang berkata, ”saya jual rumah ini dengan harga Rp100.000.000,00 dengan syarat khiyar-selama tiga hari”.
Rosulullah Saw bersabda :
”Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam”
  • Khiyar ’aib, artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli. Seperti seseorang berkata; ”Saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada rasul, maka budak itu dikembalikan kepada penjual.
Dalam jual beli diharamkan menjual barang cacat tanpa penjelasan kepada pemiliknya.
  1. c. Hukum Khiyar
menurut jumhur ulama, hukum khiyar adalah mubah.

C. RIBA’
a.   Pengertian Riba’
Riba’ artinya lebih atau bertambah, maksutnya pengembalian yang melebihi dari pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah disetuji  sebelumnya.
b.   Macam – macam riba’
  • Riba’ Fadhli : tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya .
  • Riba’ Qordhli : meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjamnya.
  • Riba’ Yad : berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum serah terima.
  • Riba’ Nasi’ah : tukar menukar yang sejenis atau tidak atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan pertambahan waktu.
  1. c. Hukum Riba’
Hukum Riba’ adalah ”HARAM” dan termasuk “DOSA BESAR”



D.  SYIRKAH
a.   Pengertian Syirkah
Syirkah atau sarikat dalam istilah ekonomi islam merupakan suatu aqad dalam bentuk kerja sama baik dalam bidang modal maupun jasa tertentu. Syirkah saat ini berkembang pesat, karna manfaat yang dpreoleh lebih nyata. Yang perlu diperhatikan, para anggota tidak boleh bertanya harus mempunyai niat baik bersikap jujur dan tidak boleh berkhianat .




Artinya : “ Rasulullah saw. Bersabda Allah swt telah berkalam : “ Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang diantaranya tidak mengkhianati yang lain. Namun apabila salah seorang diantara keduanya itu berkhianat, maka aku akan keluar dari perserikatan keduanya” ( HR. Abu Daud dan Hakim)

  1. b. Macam –macam Syirkah
  • Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148).
Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).
  • Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].
Hal itu diketahui Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).
  • Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Shalallahu alaihi wasalam) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
  • Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).
  • Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

c.   Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
  • Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
  • 2 pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
  • Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
d.   Syarat sah akad ada 2 yaitu:
  • Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli;
  • Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).
e.   Hukum Syirkah
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Shalallahu alaihi wasalam berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Shalallahu alaihi wasalam membenarkannya. Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra : Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Source : http://morphoamathonte.wordpress.com/2010/12/03/transaksi-ekonomi-dalam-islam/

Comments

Popular posts from this blog

Fix 'Your Windows License Will Expire Soon' - Cara Mengatasi Menggunakan KMS Pico

Hai pengunjung-pengunjung yang nyasar di blog saya, sengaja maupun tidak sengaja. Saya akan membagikan trik mengatasi " Your Windows License Will Expire Soon ".   Ikuti saja langkah-langkah dibawah ini. Buka  Task Manager , kemudian cari  explorer , setelah itu  klik kanan  pilih  End Task atau  Restart  seperti gambar dibawah. kalau kalian pilih  End Task , langkah selanjutnya pilih  File>New tasks  ketikkan explorer.exe , Ok.   langkah selanjutnya masuk  Command Prompt (CMD) . jangan lupa untuk  Run as administrator . Setelah jendela CMD muncul, ketikkan  slmgr -rearm  dan enter, klau berhasil akan muncul jendela pemberitahuan seperti gambar dibawah, klik Ok kemudian Restart. Setelah anda restart coba periksa status aktivasi windows anda, pastikan statusnya Windows is not activated . Langkah selanjutnya instal  KMSPico . Bagi yang memiliki  KMSPico  versi Portable, langsung jalankan  AutoPico.exe , akan muncul suara-suara seperti suara dari neraka

Naskah Drama Timun Mas dalam Bahasa Inggris

  A long time ago, there is life wife and husband farmer. They are live in the village near of the jungle. But, they not have a child. Every day, they had prayed to god to have a child. Father – Mother    : “YA ALLAH… Give me a child so that we have Hereditary so that he is to take care of us, so that Happiness so complete. One day a giant to pass their house and the giant near pray of the farmer pair and than the Giant given the cucumber grain to them. Father                  : “Who are you ?” What are you doing have ? Mother                  : Don’t disturb us ! Giant                     : I am a Giant that live in the jungle of at there. I don’t want disturb all of you. I just want to asked,                                      “What do you want have a child ? Father – Mother    : Yes,,,Giant. We want have a child. Mother                  : Do you can to help us ? Giant                     : To plant grain this, you want can have a girl child. Mother                 

Resep Membuat Nasi Goreng Bahasa Jawa (Nggawe Sego Goreng)

 Bahan Sekul Goreng Jowo : 1. 500 gr sekul 2. 200 gr daging sapi godhok , iris dhowo lan tipis 3. 100 gr urang teles , kupas kulite 4. 2 sdm kecap manis 5. 2 sdm minyak goring kangge numis  Bumbu Alus Sekul Goreng Jowo : 1. 4 Buah Lombok abang ,buang bijine 2. 1 sdt terasi 3. 6 buah brambang 4. 3 siung bawang putih 5. 1 sdt ketumbar 6. setengah sdt gendhis pasir 7. 1 sdt sarem  Tambahane Sekul Goreng Jowo : 1. 2 biji endok pithik, gawe dadar 2. 2 biji timun , oncek lan potong – potong 3. Krupuk urang sacukupe 4. Bawang goring sacukupe  Carane gawe Sekul Goreng Jowo : 1. Tumis bumbu alus sampek wangi.Menehi 3 sendok mangan, toya , lan kecap manis , udek roto. 2. Lebokne daging lan urang , udek dilute. 3. Lebokne Sekul , udek terussampek roto nang dhuwure geni cilik , angkat.sajikno karo bawang goreng , endok dadar , irisane timun lan krupuk urang.

Contoh Descriptive Text About Borobudur Temple

BOROBUDUR TEMPLE Borobudur is a ninth-century Mahayana Buddhist monument in Magelang, Central Java, Indonesia. The monument comprises six square platforms topped by three circular platforms, and is decorated with 2,672 relief panels and 504 Buddha statues. A main dome, located at the center of the top platform, is surrounded by 72 Buddha statues seated inside perforated stupa. The monument is both a shrine to the Lord Buddha and a place for Buddhist pilgrimage. The journey for pilgrims begins at the base of the monument and follows a path circumambulating the monument while ascending to the top through the three levels of Buddhist cosmology, namely Kāmadhātu (the world of desire), Rupadhatu (the world of forms) and Arupadhatu (the world of formlessness). During the journey the monument guides the pilgrims through a system of stairways and corridors with 1,460 narrative relief panels on the wall and the balustrades. BOROBUDUR TEMPLE Borobudur is a ninth-century Mahayana Buddhist mo

Biologi : Pencemaran Suara : Pengertian, Definisi, Arti, Efek, Sumber, Dampak dan Cara Pencegahan

Pencemaran suara adalah gangguan pada lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang mengganggu ketentraman makhluk hidup di sekitarnya. Standar polusi suara tidak dapat ditentukan oleh suatu standar tertentu, selama dianggap mengganggu, suara tersebut dapat dikategorikan ke dalam polusi suara. Pencemaran suara biasanya diukur dalam satuan dB atau desibel. Pengertian, Definisi, Arti, Efek, Sumber, Dampak dan Cara Pencegahan Pencemaran Suara Pencemaran suara adalah gangguan pada lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang mengganggu ketentraman makhluk hidup di sekitarnya. Standar polusi suara tidak dapat ditentukan oleh suatu standar tertentu, selama dianggap mengganggu, suara tersebut dapat dikategorikan ke dalam polusi suara. Pencemaran suara biasanya diukur dalam satuan dB atau desibel. Berikut ini adalah contoh kebisingan yang menimbulkan pencemaran suara : 1. Orang ngobrol biasa = 40 dB 2. Orang ribut / silat lidah = 80 dB 3. Suara kereta api / krl = 95 db 4. Me

Contoh Descriptive Text About The Cat

The cat (Felis silvestris catus), also known as the domestic cat or housecat to distinguish it from other felines and felids, is a small domesticated carnivorous mammal that is valued by humans for its companionship and its ability to hunt vermin and household pests. Cats have been associated with humans for at least 9,500 years, and are currently the most popular pet in the world. Due to their close association with humans, cats are now found almost everywhere on Earth. Contoh Descriptive Text About The Cat The cat (Felis silvestris catus), also known as the domestic cat or housecat to distinguish it from other felines and felids, is a small domesticated carnivorous mammal that is valued by humans for its companionship and its ability to hunt vermin and household pests. Cats have been associated with humans for at least 9,500 years, and are currently the most popular pet in the world. Due to their close association with humans, cats are now found almost everywhere on Earth. This extre

Clue Jawaban Quiz Parampaa 2

Assalamu 'alaikum... Huah.. Panda is back.. Bagi kawan-kawan yang udah berhasil namatin PARAMPAA 1, dengan atau tanpa frustasi dulu, bisa lanjut (frustasinya) dengan cara maenin PARAMPAA season 2.. Tapi sebelum baca ini, mendingan usaha dulu deh, coba memeras otak sampe kering kalo perlu, dan kalo udah stuck banget, baru baca ini post yah.. hehee.. PARAMPAA SEASON 2 Level 101 = Klik aja 'Mulai', jadi inget Parampaa 1 ya.. Level 102 = Ayo, gerakin mouse nya dan jangan ampe kena yang merah ya.. Level 103 = Cari yang salah dalam kalimat soalnya, biasanya huruf pertama tuh huruf apa ya.. Level 104 = Kemampuan bahasa indonesianya di uji nih, ada 4 kesalahan aja.. Level 105 = Ini ilmiah, berhubungan sama Astronomi.. Level 106 = Kayak PARAMPAA 1, cari aja saklar yang ngumpet, tapi volume suaranya harus gede.. Level 107 = Ambigu loh kata yang di boldnya, artiin dengan cermat.. Level 108 = Bill itu karakter di game Left 4 Dead, klik aja di

Langkah Langkah Setting Proxy di Bluestack dengan ProxyCap

Introduction BlueStacks AppPlayer is a software that brings Android applications to PCs and Mac. This tutorial will show you how to install and use BlueStacks from behind an HTTP proxy. A regular HTTP proxy is sufficient to provide access to the internet to BlueStacks itself and to the most of Android apps. A small amount of Android apps use network protocols other than HTTP and HTTPS. In order to proxify these latter apps, you will need a SOCKS or SSH proxy server instead. The instructions below should apply to Mac OS X too as the setup procedure is very similar. This tutorial has been written for the version 0.8.0.2997 of BlueStacks. If you determine that this tutorial is outdated, then please feel free to let us know by sending an email via our  contact form . Installation Download  and install ProxyCap. Restart your system when the setup program asks you to do so. If you already have BlueStacks installed, skip to the next step. Otherwise, download the BlueStacks installer,

PERADABAN LEMBAH SUNGAI KUNING / HUANG HO

Sejarah tertua di Cina dimulai dari muara Sungai Kuning (Hwang-Ho, sekarang bernama Huang-He). Tetapi di Cina terdapat dua sungai besar, yaitu Sungai Hwang-Ho dan Yang Tse Kiang (Sekarang bernama Chang Jiang). Letak Geografis PERADABAN LEMBAH SUNGAI KUNING / HUANG HO Sejarah tertua di Cina dimulai dari muara Sungai Kuning (Hwang-Ho, sekarang bernama Huang-He). Tetapi di Cina terdapat dua sungai besar, yaitu Sungai Hwang-Ho dan Yang Tse Kiang (Sekarang bernama Chang Jiang). Letak Geografis Sungai Kuning atau Hwang-Ho bersumber di daerah pegunungan Kwen-Lun di Tibet. Setelah melalui daerah pengunungan Cina Utara, sungai panjang yang membawa lumpur kuning itu membentuk dataran rendah Cina dan bermuara di Teluk Tsii-Li di Laut Kuning. Sedang di dataran tinggi sebelah selatan mengalir Sungai Yang Tse Kiang yang berhulu di Pegunungan Kwen-Lun (Tibet) dan bermuara di Laut Cina Timur. Pertanian Pada daerah yang subur itu masyarakat Cina hidup bercocok tanam seperti menanam gandum, padi, teh, j

Clue Jawaban Quiz Parampaa Kita Semua

ssalamu 'alaikum... Jangan ngaku master Parampaa tanpa namatin yang satu ini, ade nya Parampaa 1 ama Parampaa 2.. PARAMPAA KITA SEMUA.. Parampaa yang soal-soalnya hasil kiriman dari kawan-kawan lain, disini ga ada nomer level, tapi level yang dikirim oleh pengirimnya.. Udah ah, kelamaan, ini dia cluenya.. PARAMPAA KITA SEMUA Level dari STEWARD AUGUSTO = Musti Online loh maennya.. Ada kata 'Space Rouge' berwarna-warni, dibawahnya 'Mr Sun and Mrs Rain are meeting'. Nah kalo matahari ama ujan ketemu jadi apa hayo, nah susun huruf-huruf berwarna diatas sesuai urutan hasil dari pertemuan matahari dan hujan, maka jadi 2 kata dalam bahasa inggris, yakni P*** S*****, nah, buka p*** s*****-nya parampaa kita semua dan p*** s*****-nya parampaa 1 / 2, dan bandingkan kedua p*** s*****, kalo udah ketemu bedanya, klik huruf itu di screen sebanyak ** kali.. dan lewat dah.. Level dari KOUSE91 LUTHFI N YAMIN = Buka web nya Masova, dan c